Kronologi, Bitung- Aparat Satuan Reserse Narkoba, Polres Bitung, menangkap SL alias Dimas, residivis kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl,
Tersangka Dimas, baru keluar penjara, atas kasus yang sama, yakni peredaran. Obat keras, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 29/5/2025. Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat tersebut di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga.
Tim kepolisian yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengembangan, aparat Satresnarkiba mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla, yang kedapatan membawa 20 butir Trihex.
Dari hasil interogasi, obat tersebut berasal dari SL alias Dimas. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap SL di Kelurahan Girian Bawah.
Dumas mengaku masih memiliki 42 butir Trihex di rumahnya, yang kemudian diamankan oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa SL alias Dimas baru bebas dari penjara pada 7 Januari 2025.
” Tersangka SL alias Dimas telah kami tahan, dengan barang bukti 62 butir Trihexypenidyl, sejumlah uang hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler,” kata Trivo.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. Pasalnya konsumen obat keras sebagian besar pelajar, hingga mengancam masa depan Generasi muda.