Kronologi, Bitung – Polres Bitung, menangkap 3 tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu RT alias Caki, RA alias Emon, dan RP alias Ika, serta satu orang Napi kasus Narkoba di Lapas Bitung, RM Ambi.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka Ambi, ijin sakit sehingga dapat keluar dari Lapas Kelas II B Bitung.
” Tersangka Ambi bahkan minta dirujuk ke rumah saakit di Manado, sehingga ada banyak kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemasok narkoba,” ungkap Albert.
Selain itu pada tanggal 29 April minta ijin lagi ke salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Bitung.
“Tersangka Ambi bisa keluar lagi dari Lapas, karena ijin sakit, sekaligus menikah dengan salah satu tersangka RP,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 44 paket Narkoba jenis sabu sabu. Dari pengakuan tersangka, setiap paket dijual Rp 900 ribu
Aparat Satnarkoba Polres Bitung, masih mengembangkan kasus tersebut. 0ara tersangka terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun. Sedangkan tersangka Ambi, yang masih menjalani sisa hukuman 16 tahun, akan mendapat hukuman lebih berat, jika terbukti di Pengadilan.