Kronologi, Bitung – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku, DS (18). Tersangka DS menyerang korban Raynaldi Ilyas, dengan panah wayer pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu.
Penangkapan tersangka DS, oleh Patroli Tim Tarsius. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang, termasuk anak panah.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Anggi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun kepolisian juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena pelaku masih di bawah umur.
“DS bertindak dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional. Ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya kekerasan dan pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan terus menjaga keamanan bersama. “Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk melindungi dan mendengar,” tutup Kapolres Bitung.