Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Irman Mooduto mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah melakukan rapat finalisasi.
Finalisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan agar target pembahasan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan Tim Pansus DPRD.
“Sesuai agenda yang sudah kami jadwalkan, hari ini finalisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” kata Irman, Selasa 4 Juni 2024.
Irman mengatakan, aturan tersebut dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani untuk pembangunan pertanian yang berkontribusi besar bagi pencapaian cita-cita luhur kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial dan perwujudan kedaulatan ketahanan pangan.
Menurut Irman, pelindungan dan pemberdayaan petani merupakan keniscayaan di masa kini dan di masa depan karena kondisi-kondisi faktual perubahan iklim, globalisasi pasar, daya dukung teknologi, degradasi ekologis, kerentanan rumah tangga usaha pertanian terhadap bencana alam dan risiko-risiko usaha pertanian.
“Maka untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan petani, pengaturan dalam peraturan daerah sangat diperlukan,” ujar Irman.
Politisi PKS ini menjelaskan, strategi perlindungan dan pemberdayaan petani harus ditetapkan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan pada kebijakan yang benar.
“Untuk strategi perlindungan petani dapat dilakukan melalui prasarana dan sarana, produksi pertanian, kepastian usaha, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen karena kejadian luar biasa, sistem peringatan dini bencana dan penanganan perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan daerah serta fasilitasi kekayaan intelektual,” tutur Irman.
“Sedangkan pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penguatan kelembagaan petani, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi dan penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan,” sambung Irman.
Penulis: Even Makanoneng