Kronologi, Gorontalo – Telah beredar di media sosial Tiktok sebuah unggahan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri yang diklaim telah dieksekusi mati, yang dilengkapi dengan sebuah gambar berlatar belakang pemakaman kedinasan Polri, dan ditambahkan gambar dari Presiden Jokowi, Kapolri, serta Istri dari Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Dalam gambar tersebut juga terdapat narasi “MELAPORKAN LANGSUNG!!! PAK JOKOWI DAN KAPOLRI HADIRI PEMAKAMAN FERDY SAMBO SECARA KEDINASAN KEPOLISIAN HARI INI” postingan tersebut telah dilihat 2,7 juta kali ditonton sejak diunggah oleh akun dengan nama Ayam_Jago117 pada Minggu (25/2/2024).
Hasil Penelusuran
Cek Fakta Kronologi.id menemukan gambar yang dijadikan latar dari pada postingan tersebut tidak berkaitan dengan proses pemakaman Ferdy Sambo melainkan foto prosesi pemakaman Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono di Trenggalek yang diambil oleh Jurnalis Liputan6.com Dian Kurniawan.
Gambar tersebut terdapat pada artikel yang berjudul 2 Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan Dimakamkan di Tulungagung dan Trenggalek yang tayang pada 3 Oktober 2022 di Liputan6.com. Foto yang sedang di pegang oleh seorang Anggota Polisi Wanita itu juga adalah foto dari Brigpol Anumerta Fajar, bukan Ferdy Sambo.
Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono merupakan Anggota Polsek Dongko yang gugur saat bertugas sebagai personil BKO pengamanan pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
https://www.liputan6.com/surabaya/read/5086375/2-polisi-korban-tragedi-kanjuruhan-dimakamkan-di-tulungagung-dan-trenggalek
Sebagai Informasi, Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup usai vonis pidana mati diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) usai melaksanakan sidang kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023)
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.
https://www.liputan6.com/news/read/5365265/ma-batalkan-vonis-mati-ferdy-sambo-diganti-hukuman-seumur-hidup?page=2
Kesimpulan
Unggahan gambar yang menyatakan Ferdy Sambo telah dieksekusi mati adalah Hoaks, gambar yang digunakan tidak memiliki hubungan dengan eksekusi mati dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut, karena saat ini Ferdy Sambo hanya menjalankan hukuman sesuai dengan vonis dari MA yakni penjara seumur hidup.
Rujukan
https://vt.tiktok.com/ZSFkAF2PT/
https://www.liputan6.com/surabaya/read/5086375/2-polisi-korban-tragedi-kanjuruhan-dimakamkan-di-tulungagung-dan-trenggalek
https://www.liputan6.com/news/read/5365265/ma-batalkan-vonis-mati-ferdy-sambo-diganti-hukuman-seumur-hidup?page=2