Kronologi, Gorontalo – Viral rekaman di Media Sosial Tiktok yang memperlihatkan masyarakat tengah membongkar kotak suara Pemilu 2024 karena tidak menemukan adanya Formulir C1-KWK dalam pelengkapan pemungutan dan penghitugan.
Rekaman tersebut menyebutkan lokasi kejadian itu bertempat di Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
https://www.tiktok.com/@kayamenaftali/video/7334653756946025734?_r=1&_t=8jqHnSq0wlz
Hasil Penelusuran
Hasil dari Penelusuran Formulir C1-KWK itu hanya ada dalam dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan pada Tahun 2020 direvisi menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. Pasal 5 (1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:
Pada Pasal 5 ayat 1 menyebut formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir Model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS, dan Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
1. MODEL C.HASIL-KWK: Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2. MODEL C.HASIL SALINAN KWK : Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Adapun perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 setelah melalui proses di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya didistribusikan di kecamatan (sebutan lain distrik), desa/ kelurahan atau kampung dan Tempat Pemungutan Suara, antara lain berupa Model C Hasil.
Melansir Kompas.Tv, KPU Papua tengahpun telah menggelar konferensi pers usai beredarnya video itu, menerangkan bahwa massa telah termakan isu hilangnya formulir C-Hasil. Dia juga memastikan bahwa semua telah lengkap di dalam kotak suara.
Selain itu, massa juga termakan isu, jika formulir C-Hasil adalah palsu karena tidak memiliki hologram seperti di 2014 dan 2019. Padahal, untuk Pemilu 2024 ini tidak lagi berhologram, tetapi menggunakan barcode,” kata Jenifer dalam konferensi pers di Nabire, Selasa (13/2/2024).
Anggota KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai menyebut keselahapahaman tersebut disinyalir disebarkan oleh pihak tertentu. Ia menyebut ada provokator yang diduga menghambat penyelenggaraan pemilu di Papua Tengah.
Octovianus juga mengaku menyayangkan panitia penyelenggara pemilu di tingkat distrik yang dinilainya gagal memberi edukasi. Ia menduga panitia tidak memahami utuh sejumlah perubahan teknis terkait logistik Pemilu 2024.
”Kemungkinan para penyelenggara di tingkat bawah ini tidak maksimal saat menerima materi bimtek (bimbingan teknis) sehingga mereka juga tidak bisa memberikan edukasi dengan baik kepada masyarakat,” kata Octovianus dikutip
https://www.kompas.tv/nasional/485046/kotak-suara-di-papua-dirusak-dan-dibakar-massa-kpu-sebut-ada-kesalahpahaman-dan-provokator
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perlengkapan Pemungutan Suara, pasal 340 (1) menyebutkan KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Pasal 341, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara.
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan. Dukungan perlengkapan diantaranya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, alat bantu tuna Netra, dan lainnya.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, pasal 4 (1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
(3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 8 (1) menyebutkan ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Pada pasal 50 ayat (1) sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir:
1. Model C.HASIL-PPWP
2. Model C.HASIL-DPR;
3. Model C.HASIL-DPD;
4. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
Selanjutnya, untuk keperluan penghitungan suara terdapat sejumlah formulir, seperti: 1) Model C.HASIL-PPWP; 2) Model C.HASIL-DPR; 3) Model C.HASIL-DPD; 4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan 5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK,
Kesimpulan
Formulir Model C1-KWK (yang disebutkan dalam rekaman vidio tersebut) adalah formulir yang pernah digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Masyarakat juga termakan isu perbedaan Formulir C-Hasil yang tidak memiliki hologram seperti pada Pemilu 2014 dan 2019, karena memang pada Formulir C- Hasil Pemilu 2024 tidak memiliki hologram.
Sehingga narasi dalam video tersebut yang menyebutkan tidak adanya C1-KWK atau CKWK1 adalah keliru karena saat ini belum melakukan pencoblosan untuk pemilihan kepala daerah. Karena dukungan perlengkapan dipastikan lengkap oleh penyelenggara setempat termasuk formulir C hasil di setiap TPS.
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
https://www.kompas.tv/nasional/485046/kotak-suara-di-papua-dirusak-dan-dibakar-massa-kpu-sebut-ada-kesalahpahaman-dan-provokator