Kronologi, Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo resmi memberhentikan temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 yang melibatkan salah seorang kepada desa di Kecamatan Telaga Jaya.
Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan rangkaian proses perihal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas tindakan keberpihakan kepala desa yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu saat pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan warga di Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo.
“Unsur objektif Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak terpenuhi. Bawaslu menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran di berhentikan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba secara tertulis, Jum’at 26 Januari 2024.
Alex menuturkan, sebelum mengeluarkan keputusan Bawaslu melalui sentra Gakkumdu telah melakukan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak, diantaranya 2 orang pemberi informasi, 9 orang saksi-saksi, dan 1 orang terduga, serta 2 orang saksi ahli.
Alex mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, Kepala Desa Bunggalo menghadiri acara syukuran tahunan diselenggarakan Mustafa Duke, warga Desa Bunggalo. Kepala Desa tidak mengetahui terkait kehadiran Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor Urut 1 PPP Hendra Abdul dan Caleg DPR RI Nomor Urut 3 PPP Sawaludin yang di undang Mustapa Buke.
“Kepala Desa Bunggalo diminta secara dadakan oleh pihak keluarga Mustapa Buke untuk menjadi MC, sehingga ia tidak memiliki konsep baku mengenai jalannya acara. Pada saat itu dia juga diminta untuk mempersilahkan Sawaludin sebagai pembaca do’a,” ujar Alex.
Selanjutnya, Kepala Desa Bunggalo melakukan foto bersama dengan Sawaludin dan Hendra berdasarkan inisiatif tuan rumah dan dengan pose mengepalkan tangan tanpa menunjukkan nomor urut caleg maupun citra diri nomor partai.
“Jadi kehadiran Kepala Desa Bunggalo yang berinisial MJB adalah atas dasar undangan yang disampaikan oleh pelaksana acara, termasuk kehadiran Sawaludin dan Hendra,” terang Alex.
Alex menuturkan, fakta keterangan saksi tidak satupun menguatkan bahwa ada kalimat pernyataan dari kepala desa yang mengungkapkan visi, misi, dan atau citra diri salah satu peserta pemilu.
Sementara berdasarkan hasil permintaan keterangan saksi ahli, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Tim Sentra Gakkumdu, bahwa perbuatan Kepala Desa Bunggalo yang telah melakukan foto bersama dengan kedua caleg sambil mengepalkan tangan, tidak masuk dalam kategori tindakan yang menguntungkan peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hal ini karena unsur peserta pemilu yang dituju dari unsur kesengajaan (dengan sengaja) tidak terpenuhi,” tandas Alex
Penulis: Even Makanoneng