Kronologi, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjanjikan jika Prabowo-Gibran terpilih pada Pemilu 2024, maka dana desa akan ditingkatkan.
Gibran mengklaim dana desa berhasil menurunkan jumlah desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa berkembang dan desa mandiri.
“Anggaran dana desa sudah terbukti menurunkan angka desa tertinggal dan meningkatkan angka desa berkembang dan mandiri. Oleh karena itu anggaran desa akan ditingkatkan,” kata Gibran dalam debat keempat cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Hasil Cek Fakta
Data Kementerian Keuangan 2022 mencatat, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berdampak pada turunnya jumlah desa sangat tertinggal dan desa tertinggal.
Pada tahun 2018 terdapat 14.047 desa yang statusnya sangat tertinggal. Pada tahun 2021 jumlah tersebut menurun tajam menjadi hanya 5.333 desa. Sedangkan desa tertinggal pada tahun 2018 berjumlah 33.339 desa, maka pada tahun 2021 telah menurun tajam lebih dari setengahnya yaitu 15.935 desa.
Sedangkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencatat dalam 7 tahun (2015-2022), jumlah desa sangat tertinggal berkurang dari 13.453 menjadi 4.438 desa.
Sedangkan jumlah desa tertinggal berkurang dari 33.592 menjadi 9.238 desa. Jumlah desa berkembang dari 22.882 (tahun 2015) menjadi 33.893 (tahun 2022).
Untuk desa maju, bertambah dari 3.608 desa (2015) menjadi 20.249 (tahun 2022). Sedangkan desa mandiri, jumlahnya bertambah dari sebelumnya 174 desa (2015) menjadi 6.239 desa (2022).
Klaim dana desa berhasil mengurangi desa tertinggal benar, namun itu tidak bebas dari masalah. Pengucuran dana desa juga menyebabkan persoalan lain yaitu jumlah kasus korupsi dana desa yang tinggi.
Data lembaga pemantau korupsi Indonesia (ICW), sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian (2022) jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat secara akumulatif selama 2015-2022 KPK menangani 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 orang sebagai tersangka.
Kesimpulan
Klaim dana desa berhasil mengurangi desa tertinggal benar, namun itu tidak bebas dari masalah. Pengucuran dana desa juga menyebabkan persoalan lain yaitu jumlah kasus korupsi dana desa yang tinggi.
Sumber: CekFakta.com/KBR