Kronologi, Gorontalo – Baliho calon legislatif nomor urut 1 DPR RI Rachmat Gobel bertebaran di sejumlah ruas jalan Gorontalo. Baliho dengan ukuran bervariasi itu dipasang di pohon dan di tiang listrik.
Kronologi melihat langsung baliho Rachmat Gobel itu. Bak iklan pupuk pertanian, spanduk dan baliho ukuran kecil terlihat menjamur di pohon-pohon pinggir jalan, seperti di Jalan Idris Dunggio, Kelurahan Kayumerah, yang tak jauh dari Kantor KPU Kabupaten Gorontalo dan simpang tiga Jalan Samsu Biya, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto.
Baliho atau spanduk lain juga terlihat terpasang di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, Desa Parugi, Kecamatan Boliyohuto. Untuk wilayah Telaga cs, spanduk terpasang jalan Desa Ulapato A, Desa Lupoyo, Desa Buhu, Desa Hutada’a, Desa Lauwonu, Desa Ilotidea, Desa Tenggepa, dan Desa Tinelo.
Kendati pernah disoroti Ketua Karang Taruna Kabupaten Gorontalo Sofyan Ishak, baliho-baliho tersebut masih terlihat menempel di pohon-pohon.
Aturan pemasangan baliho caleg telah diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Legislatif dan Pilpres.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa alat peraga kampanye tidak dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 751/PM.00.02/K/12/2023 perihal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Partai Nasdem, baik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“Kami telah mengirim surat saran perbaikan (APK) kepada DPW dan DPD (Partai Nasdem). Namun, kami melihat (APK yang terpasang di pohon) belum masif ditertibkan,” ujar Alex, Selasa 26 Desember 2023.
Selain Bawaslu Kabupaten Gorontalo, kata Alex, Pengawas Kecamatan (Wascam) juga telah mengeluarkan surat saran perbaikan kepada partai politik tersebut. Sebab, masih ditemukan APK yang masih terpasang di pohon sejumlah kecamatan.
“Memang APK-APK ini sudah ditertibkan, tapi ada juga beberapa yang masih tersisa,” ungkap Alex.
Alex menegaskan, jika kemudian saran perbaikan APK di pohon tidak dilaksanakan dengan baik maka penanganan secara langsung akan dilakukan oleh pihak Bawaslu.
“Lepas itu, kami akan mengklarifikasi untuk dijadikan laporan hasil pengawasan, kemudian kita akan jadikan sebagai temuan,” tegas Alex
“Setelah kami jadikan temuan. Kami akan mengundang peserta (Rachmat Gobel) yang melanggar untuk di klarifikasi. Kami akan lakukan penanganan dugaan pelanggaran administrasi,” imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Bapilu DPW Partai Nasdem Provinsi Gorontalo, Rustam HS Akili menyampaikan telah melakukan tindaklanjut terkait surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan mengeluakan surat Nomor: 121/SI.1/DPW-NasDem Gtlo/XII/2023 bersifat penting perihal tindak lanjut imbauan terkait APK dalam Pemilu 2024.
“DPW Partai NasDem telah menginstruksikan kepada Ketua DPD Kabupaten dan Kota, seluruh caleg dan kader NasDem di Provinsi Gorontalo untuk melakukan penertiban, pemindahan bahan dan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang (pohon, tiang listrik dan fasilitas pemerintah),” kata Rustam dalam keterangan tertulis.
Tak berhenti sampai disitu, hingga saat ini DPW Partai NasDem Provinsi Gorontalo sampai dengan saat ini sedang melakukan
penertiban bahan dan alat peraga kampanye secara mandiri, sebagaimana dalam dokumentasi yang telah disampaikan kepada Bawaslu.
“Jadi yang oasang APK, nggak tau siapa. Tapi kami sebagai kader partai dan simpatisan Partai Nasdem tetap bekerja untuk menertibkan atau memindahkan (APK di pohon) ke tempat yang sesuai ketentuan,” tutup Rustam.
Penulis: Even Makanoneng