Kronologi, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1, Darmawan Duming, menyampaikan harapannya di depan Walikota Gorontalo, Marten Taha dan seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda yang telah dibahas oleh pihaknya yang resmi menjadi Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Menurut Darmawan, lahirnya perda tersebut karena pihaknya melihat bahwa peredaran narkoba telah menyentuh berbagai sendi-sendi masyarakat, karena peredaran yang tidak pernah pandang bulu.
“Dan oleh karenanya kami berharap sekali lagi dengan adanya ranperda ini, tidak adalagi ASN dan Pejabat yang bisa terpapar dengan nama nya Narkotika,” tegas Darmawan pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (27/11/2023).
Ia juga menerangkan bahwa yang ditakuti oleh pihaknya jangan sampai pihaknya yang membuat peraturan namun peraturan justru dilanggar oleh pihak yang membuat.
“Akan tetapi kami dari DPRD sangat yakin dengan adanya ranperda ini, insyaallah pemerintah Kota Gorontalo akan bebas dari narkotika,” jelasnya.
Tujuan lainnya dari Perda tersebut dijelaskan Darmawan yakni untuk memberantas peredaran dari hulu karena di hilir atau terkait pidana telah dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tetapi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentu peran pemerintah sangat penting dan sangat dibutuhkan terkait penanganan pencegahan daripada narkotika itu sendiri,” tutup Darmawan.
Penulis: Audy Anastasya