Kronologi, Sangihe – Tanggal 10 November 2023, menjadi momentum bersejarah bagi seluruh rakyat Tampungang Lawo Sangihe, setelah Presiden RI Joko Widodo menetapkan Raja Manganitu ke 3, Don Sint Jugov Santiago atau Bataha Santiago sebagai Pahlawan Nasional, melalui Keputusan Presiden Nomor: 115-TK-TH-2023 yang ditandatangani tanggal 6 November 2023.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bataha Santiago sebagai sebuah bentuk penghargaan yang sangat tinggi atas perjuangannya melawan penjajah Belanda di Indonesia, lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam keteguhannya membela tanah air, ia rela mengorbankan jiwa dan raganya dengan mengatakan,
“Biar Mati Digantung Tak Mau Tunduk kepada Belanda”, hingga akhirnya ia memilih digantung dan mati sebagai pahlawan.
Anugerah Gelar Pahlawan Nasional ini, diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jln. Veteran No. 14-16, Gambir, Jakarta Pusat diterima langsung oleh Veronika Horohiung selaku ahli waris yang menurut silsila keluarga, putri dari almarhum Aldus Horohiung itu, merupakan cucu ke 10 lapis dari Bataha Santiago.
Penjabat Bupati (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan yang turut mendampingi ahli waris tampak terharu saat disalami oleh Presiden Jokowi Dodo, karena di era kepemimpinannya, gelar Pahlawan Nasional terhadap Raja ke 3 Manganitu itu bisa terwujud.
“Ini merupakan kebanggaan bagi seluruh rakyat Tampungang Lawo, karena Raja Bataha Santiago telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo. Saya tidak mengklaim kalau gelar Pahlawan Nasional ini karena saya selaku Pj Bupati. Intinya hasil ini merupakan buah manis dari perjuangan semua pihak, yang patut diberi apresiasi,” ujar Tamuntuan.
Terkait adanya klaim dari segelintir orang bahwa usulan Bataha Santiago untuk menjadi Pahlawan Nasional, telah dilakukan pemerintahan HRM-JEG, tahun 2015 lalu, Tamuntuan mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan gelar pahlawan nasional bagi Raja Bataha Santiago.
“Memang sejak 15 tahun yang lalu sudah ada pengusulan, namun belum disetujui. Hal yang sama yakni tahun 2021 Dinas Sosial Provinsi juga telah mengusulkan dan belum membuahkan hasil, kemudian kembali diusulkan tahun 2022 dan tahun 2023 lewat perjuangan pak Gubernur, Olly Dondokambey bersama pak ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen, melalui tahapan sidang yang diketuai pak Menko hingga kemudian menetapkan Bataha Santiago menjadi pahlawan Nasional,” tutup Tamuntuan, seraya meminta kepada seluruh masyarakat Sangihe untuk tidak lagi mempersoalkan masalah siapa dibalik perjuangan hingga gelar pahlawan nasional bisa disandang oleh Raja Bataha Santiago.
Intinya, kata Tamuntuan, gelar pahlawan nasional itu, diterima langsung oleh ahli waris Veronika Horohiung sebagai keturunan Raja Bataha Santiago yang dalam silsilanya, Veronika merupakan cucu lapis ke 10 dari Pahlawan Nasional Bataha Santiago.
Penulis: Ronal Katiandagho