ARAH PANTURA, Semarang – Seorang warga Brebes, Carmadi, menyampaikan langsung keluhannya kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Jumat (20/6/2025) di Kantor Gubernur Jateng. Ia merupakan salah satu dari 83 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Carmadi, dalam pertemuan yang juga dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, menceritakan bagaimana dirinya semula tergiur tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan janji gaji sebesar 3.000 euro per bulan. Namun kenyataannya, ia justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan bayaran jauh di bawah janji awal.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa kembali ke Indonesia, tapi teman-teman saya masih banyak yang tertahan di luar negeri. Nasib mereka belum jelas,” ujar Carmadi dengan nada haru.
Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh KU (warga Tegal) dan NU (warga Brebes). Keduanya merekrut korban dari berbagai daerah, dengan iming-iming pekerjaan legal di Eropa, terutama di Spanyol.
Setiap korban diminta membayar biaya keberangkatan dan dokumen hingga Rp65 juta, namun total kerugian bisa mencapai Rp75 juta. Di Eropa, para korban ditempatkan di rumah agen dan bahkan direkam dalam video untuk “dipasarkan” sebagai tenaga kerja ke sejumlah restoran dan usaha ilegal, terutama di Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
“Bukan kerja di kapal, tapi malah jadi pelayan restoran Cina. Gajinya cuma 900 euro, teman saya malah hanya dapat 700 euro,” ungkap Carmadi.
Polda Jateng mencatat total kerugian dari para korban mencapai Rp5,8 miliar. Beberapa korban berhasil kembali ke tanah air secara mandiri, termasuk Carmadi yang kini menjadi pelapor kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi paspor, bukti transfer, tiket perjalanan, surat perjanjian kerja, hingga chat digital yang memperkuat bukti perekrutan ilegal.
Atas tindakan para pelaku, polisi menjerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya mendampingi proses hukum dan pemulihan para korban. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng segera menyalurkan para korban yang telah kembali ke perusahaan-perusahaan resmi di wilayah Jateng.
“Korban akan kita bantu agar tidak kembali menjadi beban dan bisa bangkit secara ekonomi,” ujar Luthfi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi, apalagi jika prosesnya tidak melalui jalur resmi dan meminta biaya besar.
“Jangan mudah tergiur. Kami akan terus pantau dan koordinasi agar kejadian TPPO seperti ini tidak terulang di Jawa Tengah,” tegasnya.
Untuk memulangkan korban lainnya yang masih tertahan di luar negeri, Pemprov Jateng telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Divhubinter Polri, serta instansi terkait lainnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id