Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat I Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Syam T Ase, lalu diawali dengan pembacaan surat pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 oleh Sekretaris Dewan, Yahya Podungge.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, kemudian dilakukan penyerahan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah tanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Syam dalam paripurna, Selasa 3 Juli 2023.
Syam mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna merupakan amanah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Aturan tersebut menyebutkan, bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Syam.
Selanjutnya, kata Syam, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan dilakukan pembahasan dengan Lembaga DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Syam mengatakan, amanah aturan perundang-undangan ini oleh bupati telah dilaksanakan, dengan menyampaikan usulan Ranperda ke Lembaga DPRD sebagaimana surat Bupati Gorontalo Nomor 900/BKAD/611/2023 per tanggal 16 Juni 2023 perihal penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
“Dan oleh Lembaga DPRD telah ditindak lanjuti melalui rapat Badan Musyawarah untuk diagendakan pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini. Untuk persetujuan antara lembaga eksekutif dan legislatif dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutup Syam.
Penulis: Even Makanoneng