Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan atau kredit fiktif di PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Adapun, nilai dugaan proyek fiktif itu mencapai Rp 431 miliar.
“Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Syahron menerangkan, kasus ini bermula saat 9 pemilik perusahaan sepakat bekerjasama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom pada 2016-2018. Selanjutnya, Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
“Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif,” tutur Syahron.
Padahal, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Namun, PT Telkom melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut:
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),belektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;
4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000;
5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000;
6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763;
7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000;
8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851;
9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870” ujarnya.
Atas temuan dugaan pembiayaan fiktif itu, Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap 9 orang. Penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun sembilan tersangka tersebut adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.
Kemudian NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dani