Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik
[Pengamat Kebijakan Publik]
Sepertinya saya perlu kembali menulis artikel mengenai tarif air minum PAM JAYA. Hal ini penting karena masih banyak pihak yang membahas isu ini dari sudut pandang negatif semata, tanpa melihat konteks dan tujuan kebijakan secara menyeluruh. Padahal, sebagaimana diketahui, penerapan tarif baru air minum oleh PAM JAYA merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan air minum secara adil dan merata bagi seluruh warga DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menanggapi penilaian terkait isu kenaikan tarif air PAM JAYA dengan menegaskan bahwa tarif air di Jakarta masih tergolong murah jika dibandingkan dengan wilayah-wilayah sekitarnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas masih adanya kritik atas kenaikan tarif Air Minum PAM Jaya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat Jakarta.
Diketahui, Francine, dari Fraksi PSI yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta kerap mengkritik kebijakan kenaikan tarif air PAM JAYA. Menurut Francine, tarif Air PAM Jaya justru lebih mahal dibandingkan dengan tarif air di Kota Depok. Kritik tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @francinewidjojo.
Terkait tarif air minum di DKI Jakarta ini, saya menilai, dibandingkan dengan kota-kota di sekitarnya, tarif PAM JAYA tergolong lebih ekonomis. Tarif termurah di Jakarta dimulai dari Rp1.000 per meter kubik, sementara di wilayah-wilayah sekitar, rata-rata tarif termurah justru berada di atas angka tersebut.
Bagi warga yang tinggal di rumah tapak maupun apartemen, apabila penggunaan air dilakukan secara bijak dan tidak melebihi 10 meter kubik per bulan, maka tidak akan ada perubahan tarif yang dirasakan. Hal ini karena tarif untuk kebutuhan dasar tetap sama seperti tarif sebelumnya.
Saya melihat bahwa penyesuaian tarif oleh PAM JAYA juga dibarengi dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang krusial untuk menjamin ketersediaan dan distribusi air secara lebih merata. Di berbagai titik strategis, PAM JAYA telah melakukan pemasangan pipa air baku serta jaringan distribusi, antara lain di Jalan Raya Kalimalang, Jalan Jatiwaringin hingga Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jalan Pegangsaan Dua, dan Jalan Rawamangun Muka.
Harus diakui, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperluas cakupan layanan air bersih. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat Jakarta.
Dalam konteks membantu kelompok masyarakat prasejahtera, PAM JAYA menunjukkan kepeduliannya melalui peluncuran program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini ditujukan bagi pelanggan dalam kategori 2A1 dan 2A2 yang termasuk dalam kelompok ekonomi lemah.
Melalui KAS, pelanggan tersebut mendapatkan bantuan berupa tarif khusus, layanan prioritas, serta kompensasi apabila terjadi gangguan layanan. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen PAM JAYA dalam memastikan bahwa semua warga, termasuk yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses terhadap air minum yang layak.
Saya mendengar kabar menggembirakan bahwa PAM JAYA telah menyepakati mekanisme baru bersama para pengelola apartemen dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terkait sistem penagihan air. Melalui kebijakan ini, tagihan air akan langsung dikirim ke masing-masing unit hunian di apartemen.
Dampak positifnya, penghuni akan membayar berdasarkan konsumsi riil mereka. Sistem ini memberikan transparansi dan keadilan dalam pembayaran, karena tarif disesuaikan dengan pemakaian aktual, dengan harga awal yang ditetapkan mulai dari Rp12.550 per meter kubik.
Bagi pelanggan rumah tangga, tarif air tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan efisiensi penggunaan. Berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri, standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga adalah 10 meter kubik per bulan.
Jika konsumsi pelanggan, khususnya di sektor hunian, berada di bawah angka tersebut, maka tidak akan ada perubahan tarif. Artinya, tarif lama tetap berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air secara bijak dan efisien.
Sedangkan pengertian air minum dalam konteks ini dikaitkan dengan air bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1993. Dalam Pasal 1 Huruf m disebutkan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat-syarat kualitas air bersih sesuai dengan ketentuan dari Menteri Kesehatan dan dikelola oleh PAM JAYA.
Dengan demikian, air yang disalurkan oleh PAM JAYA bukan sekadar air bersih, melainkan air minum yang layak konsumsi karena telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan secara resmi.
Dengan seluruh langkah ini, PAM JAYA berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan, menjangkau lebih banyak masyarakat, dan memastikan bahwa air minum tetap menjadi hak yang terjangkau bagi seluruh warga Jakarta. Penyesuaian tarif bukan semata-mata kebijakan ekonomi, tetapi wujud tanggung jawab sosial demi keberlanjutan layanan publik yang vital bagi kehidupan.
Jakarta, 24 April 2025
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)-Emik