Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mengingatkan pungutan pajak dan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dibenahi.
Menurut Ketua Pansus, Rahmat Lamadji Pemerintah Daerah (Pemda) harus berkomitmen untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi
“Pasalnya, tahun ini, pemda menargetkan PAD Rp 37 miliar. Itu meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 33 miliar dan hanya Rp 29 miliar yang tercapai. Melihat kondisi ini, OPD harus benar-benar memaksimalkan setiap potensi PAD,” ujarnya usai Rapat Pansus bersama OPD, pada Senin (17/7/2023) di Kantor DPRD Gorut.
Target yang meningkat itu, kata Rahmat kendala-kendala yang tidak memaksimalkan pemungutan PAD harus dapat dibenahi l.
“Maka semua kendala-kendala terhadap pungutan PAD harus dibenahi pemda,” ucapnya.
Dari rapat yang digelar sebelumnya, kata dia diperlukan masukan, sehingga saat pembahasan berikutnya, terutama mulai masuk ke pasal per pasal, ada hal-hal yang diketahui pansus.
“Sehingga kita tahu objek-objek pajaknya. Kita harus memahaminya secara utuh, termasuk informasi dari luar agar kita mudah melakukan penyusunan,” tutupnya.