Kronologi, Gorontalo – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta beberapa penjelasan kepada Bupati Thariq Modanggu terkait beberapa hal dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Poin pertama yang disampaikan Anggota Fraksi Daud Syarif berdasarkan pandangan fraksinya, yakni hasil audit BPK terhadap laporan keuangan daerah Utara tahun anggaran 2022 memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan penyampaian BPK RI perwakilan Gorontalo pada salah satu media bahwa walaupun hasilnya WTP bukan berarti tanpa temuan.
“Untuk Gorontalo Utara sendiri salah satu diantaranya adalah sisa pinjaman dana pen yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan sumber pendanaan jumlahnya pun cukup fantastis yaitu mencapai 5,5 miliar fraksi PDIP Perjuangan meminta penjelasan Bupati terhadap hal tersebut serta tindak lanjutnya seperti apa,” tegas Syarif, pada Senin (3/7/2023).
Fraksi PDIP juga menyayangkan terkait sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah (Sekda) yang membatalkan secara sepihak rapat Badan Anggaran (Banggar) pada minggu sebelumnya
“Sehingganya fraksi kami meminta pemerintah daerah agar sungguh-sungguh dan fokus bekerja mencari solusi bersama agar kondisi keuangan daerah yang sampai saat ini masih belum stabil akan segera teratasi,” ucapnya.
Pemerintah daerah juga diminta agar harus konsisten dengan proses pengadaan barang dan jasa yang saat ini masing di pending atau dihentikan, hal itu untuk menjaga jangan ada proses pengadaan barang dan jasa di beberapa OPD yang sementara dilaksanakan.
“Yang keempat terkait pelaksanaan program kegiatan yang mengacu pada perkada fraksi kami meminta Bupati menjelaskan program apa saja program apa yang sudah dilaksanakan, kenapa harus dilaksanakan dan apa akibatnya jika tidak dilaksanakan,” kata Thariq.
Terakhir Daud menerangkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorut tahun anggaran 2022 itu diterima oleh fraksinya untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib.