Kronologi, Gorontalo – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Mikdad Yaser, mengungkapkan setelah mencermati Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, pihaknya menemukan kejanggalan di dalamnya.
Dalam pandangan Fraksinya pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Mikdad menyampaikan meskipun pihaknya hanya sekilas mencermati Rancangan Perda tersebut pihaknya menemukan beberapa pemanfaatan anggaran oleh Pemerintah Daerah yang tidak bersesuaian dengan dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Misalnya pada Belanja Operasi yang yang dalam tercatat dalam Perda hanya sebesar Rp. 477.539.574.166 akan tetapi anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda sudah sebesar Rp489.695.300.742 sehingga terjadi penambahan sebesar Rp12.155.726.558.
“Belanja Modal yang dalam Perda sebesar Rp359.944.334.829 dikurangi menjadi Rp291.473.387.431 sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp68.470.947.397, dan Belanja Tidak Terduga yang dalam Perda sebesar Rp4.200.000.000 dikurangi menjadi Rp843.107.332 sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp3.356.892.667,” kata Mikdad, di Kantor DPRD Gorut, Senin (3/7/2023).
Mikdad menerangkan sesuai data yang dimiliki pihaknya perubahan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tersebut diubah dengan Perkada Nomor 23 Tahun 2022. Menyikapi hal tersebut, Fraksi Nasdem juga telah mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur keuangan daerah.
“Dan yang kami dapatkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 32 UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Dengan demikian rencana keuangan tahunan Gorontalo Utara tahun anggaran 2022 harus merujuk pada Perda No.6 Tahun 2021 tentang APBD tahun 2022,” ujar Mikdad.
Terakhir ia menerangkan bahwa Pada dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2021 pernah dilakukan upaya perubahan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah akan tetapi Perubahan Perda tersebut tidak dievaluasi oleh Gubernur karena persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Perubahan Perda dimaksud telah melewati batas waktu yang ditentukan sehingga Perubahan Perda tidak dapat ditetapkan.
Karena Perubahan Perda tidak ditetapkan, maka APBD tahun 2022 tetap harus merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2021. Karena APBD TA 2022 tetap merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2021, maka alokasi anggaran untuk Belanja tetap merujuk pada alokasi anggaran yang diatur dalam Perda No.6 Tahun 2021.
Fakta pelaksanaan anggaran tahun 2022, menurut Fraksi Nasdem, Alokasi anggaran untuk setiap Jenis Belanja dalam Belanja Operasi, Belanja Modal Belanja Tidak Terduga dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 telah dikurangi melalui Perkada Nomor 23 Tahun 2022, maka pengurangan tersebut diyakini berakibat terjadi pergeseran anggaran dari jenis belanja dalam belanja operasi, belanja modal belanja tidak terduga ke jenis belanja lainnya.
“Dan alokasi anggaran untuk jenis belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja Modal Aset Tetap Lainnya dalam Perda No.6 Tahun 2021 telah ditambah melalui Perkada No. 23 Tahun 2022, maka berakibat terjadi pergeseran anggaran dari jenis belanja lain ke belanja hibah, dan belanja modal aset tetap Lainnya, yang dilakukan tanpa melalui Perubahan Perda No.6 Tahun 2021,” tutupnya.