Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD, Herry Beni Theddy, mengaku miris melihat perilaku dosen hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo Anto Hanapi sebagai perantara keluarga Nurhayati Husain atau Yeyen korban kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK.
Menurut Herry, Anto sebagai perantara keluarga korban tidak bertindak menyelesaikan masalah. Namun sebaliknya malah menambah masalah baru soal pengembalian uang milik keluarga korban.
“Saya tidak ingin menyebutkan instansi (tempat dimana) bapak (bekerja sebagai dosen), tapi ini sangat miris untuk saya katakan. Anda bukan menyelesaikan masalah yang sudah kami selesaikan. (Padahal Anda sudah) dipercayakan oleh keluarga korban, tapi bapak malah menambah masalah baru,” kata Herry, Selasa, 25 Februari 2025.
Herry mengaku, masih tidak percaya dengan pengakuan Anto terkait dugaan uang Rp. 68 juta di BCA yang raib karena diretas orang.
“Mendengar (informasi soal pengakuan anda bahwa uang itu tiba-tiba hilang), mengiang-ngiang telinga saya. Kapan uang Rp. 19 juta dan Rp. 68 juta akan bapak kembalikan,” ujar Herry.
Anto mengembalikan uang pinjaman Rp19 juta per tanggal 24 Februari 2025 atau sehari sebelum Komisi I DPRD menggelar pertemuan lanjutan membahas persoalan antara Anto dan keluarga Yeyen. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Sedangkan pada tanggal 25 Februari 2025, Anto kembali menyerahkan uang Rp. 10 juta.
Herry meminta agar Anto segera menyerahkan sisa uang Rp. 58 juta. Sebab jika tidak, masalah bisa berakhir ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Herry lantaran melihat pernyataan Anto yang berbelit-belit saat di rapat tersebut.
“Uang harus dikembalikan hari ini, jika tidak maka akan kita rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” tutup Herry.
Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan rapat lanjutan di DPRD, Anto diberi kesempatan mengembalikan sisa uang Rp. 58 juta dengan waktu 2 jam terhitung sejak pukul 14.00 WITA sampai 16.00 WITA.
Penulis: Even Makanoneng