Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan bedah regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, berlokasi di Orasawa Resto, Limboto, Jumat 15 November 2024
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman badan adhoc terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti.
“Penting agar satu pemahaman terhadap regulasi teknis ini, agar pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak melenceng dari aturan yang ada,” ungkap Windharto.
Lanjut dikatakan Windharto, KPU berharap, PPK nantinya dapat mentrasfer pemahaman terkait PKPU 17 ini kepada PPS dan utamanya KPPS.
“Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada Bedah Regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU,” harap Windarto,
Kegiatan ini menghadirkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo serta anggota komisioner Sowan Dehi, Hadija Hamsah serta, Agustina Bilondatu, dimana Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina Bilondato pada saat itu memaparkan secara detail, pasal demi pasal PKPU 17 2024 yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 nanti.
Penulis: Even Makanoneng