Kronologi, Gorontalo – Calon bupati dan wakil bupati Ismet Mile – Risman Tolingguhu digugat ke Bawaslu Bone Bolango atas dugaan tuntutan ganti rugi atau TGR dan keabsahan ijazah. Ismet ditenggarai belum melunasi TGR. Sementara Risman terlibat keabsahan ijazah.
Pasangan dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan hitungan cepat ini digugat oleh sejumlah lembaga pemerhati di Gorontalo, yakni LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08.
Berikut isi temuan dan gugatan tersebut:
1. Bahwa adanya informasi dan temuan terdapat ketidak sesuaian tentang ijazah pendidikan dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango.
2. Pemohon/Paslon mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan dari Pengadilan Niaga Makassar bahwa dia tidak memiliki tanggungan hutang sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf K Jo Pasal 45.
3. Untuk pemenuhan hal tersebut calon membuat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 bahwa dia benar-benar tidak memiliki hutang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (Bentuk pembohongannya).
4. Atas surat permohonan dan pernyataan dilampiri KTP, Ijazah, dan SKCK calon, PN Niaga menerbitkan surat keterangan.
5. KPU dalam meneliti berkas hanya memastikan keaslian berkas yang diterbitkan oleh PN Niaga, tidak lagi meneliti alaas hak dari terbitnya keterangan PN Niaga.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, mengatakan telah menerima aduan dari LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08.
“Saya masih di KPU Bone Bolango mengawasi tahap rekapitulasi perolehan suara. Tapi, saya sudah menerima dari teman-teman di kantor, terkait aduan itu,” kata Sofyan, Selasa 3 Desember 2024.
Sofyan membenarkan soal dua isi laporan yang disampaikan pelapor, yakni persoalan ijazah dan TGR dari Paslon nomor urut tiga tersebut.
“(Benar,), yang dilaporkan ada dua, soal TGR Pak Ismet dan ijazah dari wakilnya (Risman),” ungkap Sofyan.
Bawaslu, kata Sofyan, akan segera menindaklanjuti laporan pelapor dan apabila memenuhi unsur formil dan materil akan di registrasi.
“Kalau memenuhi unsur tentu akan bawa di pleno, kemudian kita register. Selanjutnya kami akan mengundang pihak yang melapor, dilapor dan saksi-saksi,” ungkap Sofyan.
Aduan terhadap Paslon IRIS tidak hanya disampaikan di Bawaslu Bone Bolango. Ya, LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08 juga mengadukannya ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Bahkan, mereka juga telah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan lembaga atau satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah, yang dinilai tak berkesesuaian.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni menjelaskan, mengenai tuntutan keabsahan ijazah dari salah satu Paslon yang ada di Kabupaten Bone Bolango, pihaknya akan membantu melengkapi seluruh dokumen yang diharapkan para penggugat.
“Mulai dari ijazah SD, paket B maupun Paket C. Tetapi, maaf belum bisa menyediakan dokumen hari ini. Kami meminta waktu dilengkapi besok (Rabu.red) sebelum salat Dzuhur,” ungkap Titianto saat menerima aksi demo yang dilakukan sejumlah lembaga yang menuntut keabsahan ijazah yang dimaksud.
Lanjut dikatakannya, mekanisme yang akan dilakukan adalah akan mengundang kepala satuan pendidikan, mulai dari SD, Kepala SKB dan TKBM Lestari untuk memastikan ijazah salah satu calon benar-benar legal, syah dan bisa diakui.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua yang sudah datang dan mengklarifikasi, kami prinsipnya siap membantu agar benar-benar ada moment yang benar-benar bisa terterima di masyarakat,” pungkas Titianto.
Seperti diketahui, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase, mengambil langkah hukum terkait pemberitaan tentang salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Bone Bolango yang diduga masih memiliki tunggakan utang piutang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ikrar mendatangi kantor Bawaslu Bone Bolango pada Kamis 24 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Ia diterima langsung oleh salah seorang staf Bawaslu Bone Bolango.
Ikrar menngataka, informasi ini berdasarkan laporan seorang bernama Lion Hidjun, yang menyebut calon kepala daerah Ismet Mile masih memiliki utang.
Adapun dugaan TGR Ismet meliputi kelebihan pembayaran BBM kepala daerah pada tahun 2008 sebesar Rp70 juta, pembangunan instalasi listrik di rumah pribadi pada tahun 2009 sebesar Rp124 juta, pemberian tambahan penghasilan untuk bupati yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan pada tahun 2009 sebesar Rp91 juta, dan kelebihan pembayaran SPPD dan belanja penunjang operasional bupati sebesar Rp30 juta.
Penulis: Even Makanoneng