Kronologi, Gorontalo – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo Supardi memutuskan terdakwa Zubair Pomalingo tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2018.
Putusan itu disampaikan Supardi dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo di Jalan Achmad Nadjamudin, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu 23 Oktober 2024.
“Yang didakwakan kepada terdakwa (Zubair Pomalingo) bukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan saat putusan ini dibacakan, memulihkan hak, dan nama baik terdakwa,” ucap Supardi.
Sementara pengacara Zubair Pomalingo, Sadik Gani, menyampaikan rasa syukur karena perkara tindak pidana korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat bersyukur. Semua ini atas izin dan kuasa allah. Terbukti klien kami tidak melakukan tindak pidana,” ujar Sadik.
Sadik menjelaskan, terdakwa di dakwa dengan pasal primer dan subsider tentang penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku.
Ia mengatakan, berdasarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa, bahwa acuan dakwaan dari penuntut umum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penetapan Perpres tersebut dilakukan pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan tanggal 22 Maret 2018. Secara teknis aturan itu diatur melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mulai berlaku pada Juni 2018.
“Sementara klien kami sejak bulan Maret telah mulai menyusun HPS, sehingga aturan tersebut belum mengikat pada saat itu,” ungkap Sadik.
Terkait dengan putusan hakim dan sikap penuntut umum untuk melakukan banding atau tidak, Sadik menyampaikan, menghormati apa yag menjadi keputusan dari penuntut umum.
“Banding atau tidak itu hak mereka. Yang jelas kami menghormati penuntut umum,” tutup Sadik.
Terpisah, Zubair Pomalingo saat dimintai tanggapan soal putusan hakim tak banyak memberi komentar. Ia hanya mengucap syukur atas keputusan dan ketetapan hakim.
“Alhamdulillah, keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” kata Zubair.
Penulis: Even Makanoneng