Kronologi, Gorontalo – Hengki Thamrin, pemilik tanah diatas bagunan 317 meter persegi di Kelurahan Hutu’o, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo terpaksa melakukan penyegelan sepihak Alfamart lantaran kecewa pembayaran sewa 6 bulan belum dilunasi pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Hal itu disampaikan Hengki usai menghadiri rapat dengar pendapat menyusul aduan di Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo. Pertemuan ini menghadirkan kedua pihak, Hengki dan perwakilan Alfamart dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Semua berawal dari perjanjian sewa menyewa yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016. Hengki dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bersepakat untuk melakukan sewa tempat dengan jangka waktu 7 tahun terhitung sejak tanggal 29 Juli 2016 hingga berakhir 29 Januari 2024. Total sewa sebesar Rp210 juta.
Seperti yang tercatat dalam akta notaris, pembayaran sewa akan dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama, pembayaran dengan nilai Rp120 juta setelah penandatanganan akta perjanjian sewa. Selanjutnya, untuk tahap pembayaran kedua dilakukan pada bulan ke 13 dengan jumlah Rp90 juta.
Hengki mengatakan, telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Alfamart saat akan mendekati akhir masa sewa. Namun, tidak ada respon dari perusahaan tersebut.
“Setelah berakhir masa sewa baru dilakukan pembicaraan apakah lanjut atau tidak. Kata mereka tetap lanjut, tapi dengan syarat harus memperlihatkan sertifikat tanah asli, bukan fotocopy sertifikat seperti pada awal perjanjian sewa,” kata Hengki.
Hengki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan pihak Alfamart, karena sertifikat tanah masih terikat dengan pinjaman di salah satu bank swasta di Gorontalo.
“Sertifikat itu bisa diambil, tapi harus melunasi sisa pembayaran pinjaman sebesar Rp29 juta. Saya terkendala disitu, sertifikat masih berada di bank. Saya sudah berulang kali memohon bantuan, minta kebijakan, meminta tolong dipinjamkan uang supaya sertifikat bisa ditebus agar kontrak segera berlanjut,” ungkap Hengki.
“Mereka menjanjikan uang Rp100 juta, Rp200 juta, tapi tidak dipenuhi, maka saya lakukan penyegelan Alfamart. Kalau saya hitung-hitung kontrak yang belum dibayar 6 bulan terhitung sejak bulan Februari sampai Juli 2024,” tutup Hengki.
Sementara itu, Koordinator Surveyor PT Sumber Alfariah Tbk, Riyanto Blongkot, saat konfirmasi menolak untuk memberi jawaban.
Penulis: Even Makanoneng