Kronologi, Gorontalo – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Saripa Pangalima, menegaskan isu perselingkuhan Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Gerindra Zulkifly Nangili yang viral di media sosial Facebook dan Instagram tidak dapat di proses.
Pernyataan itu disampaikan Saripa usai melakukan klarifikasi non formal kepada Zul Nangili di Gedung DPRD, Selasa 8 April 2025.
“Kami sudah melakukan klarifikasi (secara non formal) kepada beliau soal isu itu. Dia menyampaikan, bahwa ini sudah selesai, semua aman, tidak ada keluarga yang keberatan,” kata Saripa kepada wartawan.
Menurut Saripa, sepanjang Badan Kehormatan DPRD tidak menerima laporan keberatan, baik dari keluarga, istri, atau pihak yang merasa dirugikan, maka isu perselingkuhan tersebut tidak dapat di proses.
“Sepanjang tidak ada yang keberatan dan tidak ada laporan disini (DPRD), otomatis Badan Kehormatan tidak bisa memproses masalah ini,” tegas Saripa.
Lebih dari itu, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini mengkhawatirkan upaya hukum pihak pengacara Zul Nangili terhadap Badan Kehormatan. Sebab, Badan Kehormatan tidak memiliki dasar untuk memanggil dan memeriksa Zul Nangili.
“(Kekhawatiran kami) jangan sampai dia (Zul Nangili) menggunakan kuasa hukum lalu Badan Kehormatan akan di lapor balik, karena kan kami tidak ada dasar (pemeriksaan). (Sebab,) semua ini kan baru sebatas isu, kecuali ada yang datang melaporkan, termasuk orang yang merasa tersakiti, maka itu akan kami proses,” tutup Saripa.
Penulis: Even Makanoneng