Kronologi, Gorontalo – Kasus dugaan jual beli pupuk bersubsidi berjumlah kurang lebih 220 karung yang saat ini tengah ditangani Polres Pohuwato mulai disorot.
Menurut Pendiri LSM Labrak, Sonnie Samoe, bahwa baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan jual beli pupuk bersubsidi itu, yakni N dan F.
Padahal kata dia, kasus itu juga menyeret dua oknum anggota kepolisian yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek dan Banit Intel.
Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp kata Sonni, sesungguhnya tersangka N enggan untuk menjual pupuk bersubsidi itu ke tersangka F. Namun, tersangka F menyakinkan tersangka N dengan mengatakan bahwa pupuk itu untuk Kapolsek dan telah diketahui oleh Kapolsek itu sendiri.
Tidak hanya itu kata Sonni, untuk lebih menyakinkan tersangka N agar supaya memberikan pupuk bersubsidi itu, tersangka F juga mengirimkan bukti percakapannya dengan Kapolsek tersebut.
“Apa urusannya tersangka F membeli pupuk ilegal dan melaporkannya ke oknum Kapolsek,” katanya. Rabu (24/7/2024).
Tidak hanya itu kata Sonnie, penyidik juga seharusnya memeriksa oknum Banit Intelkam yang diduga turut serta mengawal pupuk bersubsidi itu. Sebab sepengetahuannya lanjut Sonnie, oknum Banit Intelkam itu diperintahkan oleh Kapolsek.
“Anggota Banit Intelkam juga tidak mungkin mengawal itu tanpa perintah atasan. Pertanyaannya, terlibat tidak dua polisi ini. Harusnya jadi tersangka ramai-ramai, turut serta,” ucapnya.
“Penyidik di Polres Pohuwato itu tidak profesional mengungkap ini persoalan. Kok dia tidak bisa gali kenapa Banit Intelkam mengawal pupuk itu. Pasti ada yang menyuruh,” jelasnya.
Bahkan kata Sonni, jika insting penyidik tajam, seharusnya diungkap juga apa yang didapatkan oleh Banit Intelkam itu sehingga nekat mengawal aktivitas yang berkaitan dengan pelanggaran hukum tersebut.
“Bukan cuma sekedar mengetahui, tapi ikut mengawal, maka dia terlibat. Bahkan, kalau memang penyidik ini profesional, harusnya diperiksa itu aliran dana perusahan mengalir kemana saja. Apa benar cuma mengalir ke tersangka F, apa benar tidak mengalir sama Kapolsek, oh tanda tanya besar, publik tidak percaya itu,” kata dia,
Tidak hanya itu, Sonni juga mengatakan bahwa seharusnya dua orang oknum polisi itu jadi tersangka pada kasus itu, sebab mereka yang menjadi penentu terjadinya tindak pidana tersebut.
“Tanpa mereka tindak pidana ini tidak jadi karena si tersangka N takut. Sehingga, terkesan selama ini selalu cuma rakyat yang jadi tersangka, padahal ada peran-peran oknum Polisi,” pungkasnya.
Terakhir kata Sonnie, hingga saat ini juga belum diketahui siapa pemilik lima karung pupuk Phonska subsidi yang ikut diamankan pihak kepolisian itu. Sebab, tersangka N hanya menjual pupuk urea.
Untuk diketahui, pada awal bulan Januari tahun 2024, Polres Pohuwato berhasil mengungkap dugaan jual beli pupuk bersubsidi sekitar 220 karung yang akan digunakan di perkebunan milik PT. Lebuni di Kecamatan Popayato.
Modusnya, para pelaku mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan kemasan lain agar nampak seperti pupuk nonsubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kronologi.id sudah berupaya menghubungi pihak Polres Pohuwato, namun belum ada tanggapan.
Penulis : Hamdi