Kronologi, Pohuwato- Polres Pohuwato menangkap pelaku inisial RT (18 tahun) asal Desa Wanggarasi Timur karena diduga melakukan pencurian di Dusun Butato Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 09:00 wita.
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mulanya, usai korban FN (22 tahun) bangun dari tidur, ia langsung menuju tempat kerja. Saat di tempat kerja sambungnya, korban disuruh membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
“Saat membuka tas di tempat pembelian BBM, korban tidak menemukan uangnya berjumlah sekitar Rp 2,7 juta,” katanya.
Saat tidak mendapati uang tersebut lanjutnya, korban kemudian pergi kepada saksi insial AA untuk memberitahukan hilangnya uang tersebut.
“Setelah itu korban bersama saksi pergi ke pondok (Kamp) untuk menemui pelaku yang diduga mengambil uang itu, sebab terduga pelaku berada di lokasimu kejadian,” jelasnya.
Meski terduga pelaku tidak mengaku mengambil uang tersebut, pihak Polsubsektor Buntulia membawa pelaku untuk dimintai keterangan pada pukul 11.00 wita.
“Barang bukti, uang sejumlah Rp 334 ribu dan dua pasang kemeja perusahaan,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi