Kronologi, Pohuwato- Polres Pohuwato membeberkan kasus pembacokan dua orang warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat di kilometer 18 pada Selasa, (17/6/2025) yang lalu.
Pada konferensi pers yang digelar polres Pohuwato, Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut yakni AS alias L warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, SH alias AY warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur dan RB warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
“Ketiganya merupakan bagian dari kelompok kriminal yang dipimpin oleh tersangka L, tokoh sentral dalam insiden berdarah yang nyaris menelan korban jiwa,” katanya. Jumat, (20/6/2025).
Menurut Busroni, insiden itu dipicu oleh konflik lama yang berakar dari perseteruan antara tersangka L dan ayah dari UT pada tahun 2004 silam.
“Sekitar pukul 04.00 wita, kelompok tersangka L yang terdiri dari sepuluh orang, termasuk dua tersangka lainnya serta satu perempuan berinisial AW, mendatangi camp milik UT dengan mengendarai tiga kendaraan. Kedatangan mereka menurut pengakuan tersangka, adalah untuk mengonfirmasi kabar yang didengar tersangka L dari seorang pria berinisial TR, bahwa UT sedang mencarinya,” ucapnya.
Saat tiba di lokasi, kelompok tersangka L langsung menyusup ke dalam pondok yang berisi sembilan orang, termasuk UT. UT saat itu sedang tertidur lelap.
“Tersangka L langsung masuk ke pondok dan menyatakan Saya adalah L orang yang kalian cari. Saat itu, saudara UT terbangun dan berusaha mengambil parang di dekat kakinya, namun tersangka L lebih cepat dan langsung melepaskan tembakan dari senapan jenis PCP yang dibawanya,” jelasnya.
Mendengar suara tembakan, UT langsung melompat dan melarikan diri ke dalam hutan. Saat kekacauan itu sambungnya, dua rekan UT yakni AL dan MRT menjadi korban pembacokan.
“Korban AL menderita luka serius di tangan kanan, sedangkan korban RMT mengalami luka menganga di leher bagian kanan yang mengarah ke kepala, sebuah luka yang hampir merenggut nyawanya,” bebernya.
Saat mendengar tembakan, korban AL berlari dan menabrak tersangka AY. Tersangka AY langsung mengejar AL dan menebas di bagian tangan. Sedangkan korban MRT terjatuh di depan tersangka RN saat mendengar suara tembakan. Saat itu, tersangka RN langsung menebas leher bagian kanan MRT.
Tak hanya melakukan penganiayaan dan penembakan, kelompok tersangka L juga merusak camp dan membakarnya.
“Pasal yang dilanggar yakni pasal 353 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para tersangka resmi ditahan sejak malam Jumat,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi