Kronologi, Gorontalo- Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Asni Menu menyoroti kasus 14 sertifikat hilang di Kantor BPN Kabupaten Gorontalo. Asni menilai permintaan BTN agar masyarakat membuat surat keterangan kehilangan sertifikat merupakan tindakan pembodohan.
“Saya melihat ini sangat miris. Kok sertifikat hilangnya di kantor BPN, malah rakyat yang dibodoh-bodohi. Jika memang hilang di BPN, harusnya BPN yang mengurus surat keterangan hilang di kepolisian. Nah, ini tidak, sertifikat hilang di BPN, tapi rakyat yang dibodohi harus membuat laporan kehilangan,” kata Asni, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Asni, BPN tidak semestinya mempersulit masyarakat dalam pelayanan penerbitan sertifikat tanah. Asni mengatakan, kasus kehilangan sertifikat di kantor BPN telah menambah daftar masalah yang terjadi di kantor tersebut.
“Kasian rakyat, mereka tidak tahu apa-apa, tapi malah dipersulit. Saya setuju dengan apa yang disampaikan, Iskandar Mangopa, bahwa banyak persoalan pelayanan sertifikat yang terjadi di BPN,” ungkap Asni.
Ia berpendapat, masalah pelayanan penerbitan sertifikat tidak hanya dialami oleh masyarakat Desa Huidu dan Kelurahan Bulota. Kasus yang sama pasti dirasakan oleh masyarakat lain, namun belum terungkap dan sampai ke gedung DPRD.
“Saya sepakat bahwa masalah ini harus benar-benar kita seriusi bersama. Kasian masyarakat, bagaimana mereka tinggal di tanah yang tidak bersertifikat. Yang memiliki sertifikat saja masih bermasalah, apalagi yang tidak bersertifikat,” ujar Asni.
“Saya berharap kepada Kepala BPN yang baru untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Tolong evaluasi petugas yang ada di kantor BPN. Kami tidak mau masalah seperti ini kembali terjadi di Kabupaten Gorontalo,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng