Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan calon terpilih pada pada pelaksanaan Pemungutan Ulang Suara (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yakni pasangan nomor urut 2 Thoriq Modanggu- Nurjana Hasan Yusuf, dengan perolehan suara sebanyak 37.985 atau 51,50 persen dari total suara sah.
Hal itu dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan di Kantor KPU Gorut. Dengan begitu, Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar menerangkan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke DPRD Gorut sebagai tindak lanjut.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan penetapan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, terkait penyampaian atau usulan pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih ke DPRD Gorontalo Utara,” ujar Sofyan saat konferensi pers, Kamis (29-5-2025).
Sofyan menyampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU wajib menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu hari setelah penetapan yakni pada 30 Mei 2025.
“Dan Alhamdulillah, kami telah berkoordinasi dengan pihak DPRD Gorontalo Utara, dan mereka menyampaikan kesiapan untuk menerima dokumen usulan dari KPU besok, InsyaAllah setelah ba’da Jumat,” tambahnya.
KPU Gorontalo Utara juga telah memperoleh informasi bahwa DPRD berencana menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti penyampaian tersebut.
“InsyaAllah, paripurna akan dilaksanakan paling cepat hari Senin, sesuai informasi yang kami terima,” ujarnya.
Dengan langkah ini, KPU Gorontalo Utara memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai ketentuan, serta menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan DPRD demi kelancaran proses pengesahan pasangan calon terpilih.
Penulis: Dani Baderan