Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan pasangan calon terpilih pada pelaksanaan Pemungutan Ulang Suara (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada, Kamis 29 Mei 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan di Kantor KPU Gorut.
Hal itu juga tertuang dalam berita acara KPU Gorut nomor 125/PL.02/7-BA/7505/2/2025 tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
“Dari hasil perolehan suara di Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara nomor 312 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorut tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan dengan perolehan suara sebagai berikut,” kata Sofyan saat membaca berita acara tersebut.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Roni Imran – Ramdhan Mapaliey dengan perolehan suara sah sebanyak 35.345 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Thoriq Modanggu – Nurjanah Hasan Yusuf dengan perolehan suara sah sebanyak 37.985
Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Mohammad Sidik Nur – Muksin Badar dengan perolehan suara sebanyak 429
Penetapan calon terpilih tersebut kata Sofyan dilakukan jika terdapat permohonan perselisihan hasil paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, sebagaimana surat ketua KPU RI nomor: 946/PL/02.7-SP/06/2025 Perihal penjelsan penetapan pasangan calon terpilih pasca pengucapan putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Mei 2025.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, berdasarkan hal itu maka KPU Gorut menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara nomor urut 2 Thoriq Modanggu – Nurjanah Hasan Yusuf dengan perolehan suara sebanyak 37.985 atau 51,50 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Gorontalo Utara periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
Penulis: Dani Baderan