Kronologi, Sangihe – Satuan Narkoba Polres Sangihe, berhasil mengamankan 480 liter Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus ilegal karena tidak memiliki ijin edar.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson SH yang memimpin langsung kegiatan penyelidikan Miras jenis cap tikus itu mengatakan, jika sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada puluhan kardus berisi miras ilegal yang dimuat di kapal penumpang KM Barcelona III yang hendak berangkat dari pelabuhan Manado ke Tahuna.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama unit Oprasional Satuan Fungsi Narkoba Polres Sangihe, masing-masing Aiptu Stenly Muhaling, Briptu Danni Tinggal dan Briptu Hadad Ezha Gobel, Kamis (29/5/2025) sini hari sekitar pukul 04.00 Wita langsung mendatangi Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil Peyelidikan Tim Sat Narkoba berhasil menemukan 4 (empat) karung, masing-masing karung berisi 5 (lima) karton duz minyak kita, berisi Miras Cap tikus. Jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) karton, Sebanyak 400 (empat ratus) Liter. Kemudian 2 duz dan 2 gelon yang berisi miras jenis cap tikus sebanyak 80 liter.
“Hasil kegiatan penyelidikan Miras ilegal tanpa ijin edar ini, sudah kami laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres, dan seluruh Barang Bukti (BB), telah diamankan di ruang penyimpanan BB Sat Narkoba Res Sangihe, untuk proses penyidikan lanjut,” ujar Iptu Havry, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang kedapatan mengedarkan atau menjual miras jenis cap tikus secara ilegal atau tanpa ijin edar.
Penulis: Ronal Katiandagho