Kronologi, Pohuwato – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan dua oknum polisi di kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato pada tahun 2024 yang lalu.
Menurut Desmont, dua oknum polisi tersebut, yakni eks Kapolsek Popayato inisial LO dan anggotanya inisial RD telah menjalani sidang kode etik atau disiplin dan Penempatan Khusus (Patsus).
“Sudah selesai sidang. Jadi hukumannya Patsus 21 hari dua-duanya,” katanya kepada Kronologi.id. Rabu, (28/5/2025).
Selain Patsus 21 hari kata Desmont, eks Kapolsek Popayato itu juga dinonjobkan dari tugasnya.
“Saya lupa sidangnya kapan, cuma yang pasti sidangnya sudah selesai,” ucapnya.
Lanjut kata Desmont, kedua oknum polisi tersebut tidak menjalani hukuman pidana. Sebab, laporannya hanya masuk di bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
“Propam menindaklanjuti untuk pelanggaran disiplin dan kode etik, untuk pidana nanti oleh Krimum (Kriminal Umum),” jelasnya.
Namun, persoalan pidana bisa dikenakan kepada kedua oknum tersebut jika ada masyarakat yang melaporkan perihal kasus pupuk bersubsidi itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Nanti kalau misalnya ada laporan dari masyarakat ke SPKT terkait pidananya, baru akan diproses pidana, begitu,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi