Kronologi, Pohuwato- Salah satu aktivis LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), Mohamad Alulu, menilai bahwa oknum penyidik Polres Pohuwato dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional menangani kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato.
Menurut Mohamad, salah satu alasan Hakim mengurangi hukum FW karena tidak terbukti menjual pupuk bersubsidi itu kepada PT Lebuni.
“Saya merasa putusan ini aneh, karena melihat putusan itu, salah satu alasan hakim mengurangi hukuman karena FW dianggap tak ada bukti telah menjual pupuk itu kepada PT Lebuni, dan bahwa FW menjual Pupuk itu kepada PT Lebuni hanya berupa asumsi. Saya anggap aneh,” katanya. Selasa, (27/5/2025).
Setahu pihaknya kata Mohamad, dipersidangan tingkat satu, FW mengakui menjual pupuk tersebut kepada PT Lebuni.
“Saya juga jadi bingung, kenapa bisa FW dianggap tak ada bukti menjual Pupuk ini ke PT Lebuni. Konspirasi apalagi ini ?,” tanya mantan Presiden LSM Labrak Keheranan.
Menurutnya, putusan banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo terkait kasus pupuk bersubsidi itu telah melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum.
“Saya yakin, putusan ini menjadi tak adil diakibatkan oleh karena Oknum Penyidik Polres Pohuwato dan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini tak bekerja maksimal dan Professional,” sesalnya.
Pihaknya juga kata Mohamad, menduga kuat bahwa penyidik di kepolisian dan jaksa terindikasi menutup-nutupi keterlibatan oknum Kapolsek berserta anggotanya, sehingga ada beberapa kronologis kejadian yang tidak terungkap.
“Akibatnya, Hakim Pengadilan Tinggi tidak mendapatkan fakta menyeluruh tentang kronologis kejadian tindak pidana ini, makanya putusannya jadi tidak adil begitu,” jelasnya.
“Dan terindikasi soal aliran dana keuntungan dari Penjualan Pupuk Bersubsidi ke PT Lebuni, dan keterlibatan PT Lebuni dalam kasus ini perlu dikembangkan agar kasus ini menjadi terang benderang dan putusan hakim pun menjadi objektif dan adil,”
Terakhir, dalam pendampingan kasus pupuk tersebut kata Mohamad, pihaknya berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Marisa dan Polres Pohuwato, sebab dua institusi itu dianggap paling bertanggungjawab sehingga vonis hakim menjadi rancu dan tak memenuhi rasa keadilan.
Penulis: Hamdi