Kronologi, Pohuwato – Kasus penangkapan pupuk bersubsidi oleh Tim Opsnal Polres Pohuwato yang berjumlah kurang lebih 220 karung di wilayah Kecamatan Popayato pada tahun 2024 lalu kembali disorot.
Menurut Terpidana NT, keputusan pengadilan saat ini telah menjadi bola liar dan makin menegaskan bobroknya sistem peradilan di Negeri ini. Putusan Pengadilan Negeri Marisa dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Gorontalo terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dituding telah melukai rasa keadilan dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.
Kasus yang menyita perhatian publik dan merugikan banyak petani itu kata dia, telah menyeret dua nama yakni dirinya selaku perusahaan penyalur pupuk dan FW selaku pendeta, sekaligus karyawan PT Lebuni, sebuah perusahaan perkebunan di Popayato.
Kepada Kronologi.id, NT mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sebenarnya melibatkan dua oknum polisi yakni, eks Kapolsek Popayato berinisial LO dan anggotanya berinisial RD.
“Awalnya saya diminta oleh FW untuk menjual Pupuk Bersubsidi itu kepadanya, dan karena saya tahu itu dilarang, maka saya menolaknya,” ungkapnya.
Tetapi sambungnya, FW terus mendesak saya untuk menjual pupuk bersubsidi itu dengan menjamin bahwa bisnis itu sudah diketahui oleh Kapolsek. Dan Kapolsek berdasarkan pengakuan FW, menjamin hal itu aman.
“Begitu pesan WhatsApp FW kepada saya,” bebernya.
Sebenarnya kata NT, ia enggan untuk menjual pupuk tersebut kepada oknum pendeta itu karena beresiko hukum dan harganyapun standar.
“Banyak tekanan batin dalam hati saya ketika tak menjual pupuk bersubsidi ini kepada FW, salah satunya adalah karena dia pendeta, sedangkan saya beragama kristen, dan dalam agama kami, penghormatan kepada Pendeta itu sangat tinggi, sehingga saya canggung rasanya menolak permintaan Pendeta FW ini,” jelasnya.
Apalagi sambungnya, oknum pendeta itu telah mengirimkan tangkapan layar berisi chatingan antara dia dengan Kapolsek pada saat itu yang terkesan menjamin keamanan bisnis pupuk bersubsidi itu.
“Bahkan pada saat pengangkutan Pupuk bersubsidi itu, ada anggota Polsek Popayato berinisial RD juga ikut mengawal, katanya atas perintah oknum Kapolsek Popayato pada saat itu,” kata dia.
“Karena ada tekanan perasaan kepada Pak Pendeta dan Pak Kapolsek, maka akhirnya saya menjual pupuk itu kepada FW, dan menurut keterangan FW di persidangan, pupuk itu selanjutnya dijual oleh FW ke PT Lebuni,” ucapnya.
Yang mengherankan kata NT, oknum eks Kapolsek dan anggotanya yang mengawal pupuk tersebut tidak ikut diproses, sehingga keputusan pengadilan negeri Marisa memvonis saya dan FW 1 tahun penjara.
Yang lebih aneh kata NT lagi, saat dirinya menyatakan menerima putusan pengadilan itu, FW yang diduga jadi penyebab terjadinya tindak pidana kasus ini malah naik banding.
“Putusannya sudah ada, tanggal 14 April 2025, si oknum Pendeta malah hukumannya dikurangi 2 Bulan dari Putusan Awal di Pengadilan Negeri Marisa, menjadi 10 bulan Penjara,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi