Kronologi, Bitung—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2024.
Penilaian ini mencerminkan bahwa secara umum laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, namun terdapat beberapa aspek tertentu yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Bitung mencetak ‘hattrick’ 13 kali berturut-turut dengan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Belanja tanpa perencanaan yang jelas mendominasi catatan LHP BPK.
Seperti belanja pengadaan lahan dan gedung, serta penyertaan modal BUMD, dinilai tak dapat dipertanggungjawabkan. Karena tidak dilakukan pencatatan aset milik daerah.
Sedangkan penyertaan modal Perumda Pasar, dinilai tidak Wajar, serta lemahnya bukti administratif, dalam laporan pertanggungjawaban.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan yang memerlukan perbaikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kota Bitung diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyatakan bahwa pemkot Bitung akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai arahan BPK.
Ia menegaskan komitmen Pemkot dalam memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Kota Bitung dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga ke depannya dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).