Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mendukung tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dalam melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kata Darmawan, Kota Gorontalo juga mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, sehingga razia yang dilakukan oleh Satpol PP sangat tepat untuk keamanan daerah.
“Yang perlu kita garis bawahi bahwa Kota Gorontalo itu mempunyai Perda ketertiban umum. Tentunya kami dari DPRD sangat menyetujui langkah yang sudah diambil oleh Satpol PP untuk menertibkan seluruh tempat-tempat hiburan, kos, penginapan, dan hotel yang tidak sesuai dengan peruntukan yang ada,” kata Darmawan saat diwawancarai, Senin (19-5-2025).
Apalagi kata Darmawan, di Kota Gorontalo masih banyak kos dan tempat hiburan yang masih melakukan aktivitas di atas pukul 00.00.
“Terkait dengan teknis razia yang dilakukan oleh Satpol PP itu kan dia harus dalam lingkup batas wilayah Kota Gorontalo. Terkait dengan jam itu kan tidak jadi persoalan. Justru saya balik bertanya kenapa ada karaoke yang sudah jam dua malam masih juga melaksanakan aktivitas. Pertanyaannya ada apa ini. Oleh karenanya kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Satpol PP untuk memberantas maksiat yang ada di Kota Gorontalo,” jelasnya.
Darmawan juga mewanti-wanti para pemilik kos maupun tempat hiburan, agar tidak membiarkan penyewa melanggar aturan yang ada.
“Kami juga berharap kepasa masyarakat agar kiranya bisa mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai hanya karena ingin memikirkan usaha mereka yang dalam tanda kutip melanggar peraturan, akan tetapi mereka ingin melegalisasikan semua hal,” tegas Darmawan.
Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo untuk sama-sama membangun Kota Gorontalo yang terbebas dari maksiat dan minuman keras.
Penulis:Audy Anastasya