Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta tercatat sudah menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam kurun waktu 2016 – 2018. Dalam kasus tersebut, dugaan korupsi pembiayaan fiktif itu mencapai Rp431 miliar.
“Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah),” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Syahron menerangkan, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia. Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Telkom lantas menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Kemudian, keempat anak perusahaan itu menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Kesembilan perusahaan tersebut yaitu PT ATA Energi yang mengerjakan proyek pengadaan Baterai Lithium Ion dan genset dengan nilai proyek Rp64.440.715.060, PT International Vista Quanta mengerjakan proyek Smart Mobile Energy Storage senilai Rp22.005.500.000, PT Japa Melindo Pratama mengerjakan proyek Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp60.500.000.000.
Berikutnya, PT Green Energy Natural Gas mengerjakan BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 dengan nilai Rp45.276.000.000, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan proyek Smart supply chain Management senilai Rp13.200.000.000, PT Forthen Catar Nusantara dalam proyek Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai Rp67.411.555.763, PT VSC Indonesia Satu mengerjakan Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab dengan nilai Rp13.200.000.000, PT Cantya Anzhana Mandiri mengerjakan proyek Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 senilai Rp114.943.704.851, dan PT Batavia Prima Jaya dalam proyek Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan senilai Rp10.950.944.196.
Sebelumnya, Kejati Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. EF merupakan tersangka ke-10 (sepuluh) setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam perkara tersebut.
Yaitu, AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017, AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, 4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta, KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Sebagai informasi, PT Telkom Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar tersebut. Telkom menegaskan, kasus ini pertama kali terungkap dari hasil audit internal mereka sendiri
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi. Adapun kasus pembiayaan fiktif ini merupakan hasil audit internal Telkom yang diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Telkom mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom,” ujarnya salam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Reza menerangkan, Hasil audit tersebut merupakan upaya Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara 2016 sampai dengan 2018.
“Ini merupakan bagian juga dari program bersih-bersih BUMN, dimana kami meningkatkan GCG (good corporate governance), sehingga saat kami bisa melakukan terkait GCG dengan jauh lebih baik lagi,” tukasnya.
Penulis: Nando