Kronologi, Gorontalo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun 2024, Selasa 8 April 2025.
Pada awal paripurna, Ketua DPRD Zulfikar Y Usira menyampaikan selamat dan rasa syukur karena telah melaksanakan dan merayakan hari kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Alhamdullillah kita mampu melewati puasa sebulan penuh. Untuk itu melalui kesempatan ini perkenankan saya atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ucap Zulfikar.
Ia menyampaikan semoga hikmah Idul Fitri ini menjadikan momentum untuk terus meningkatkan serta mempererat tali silaturahmi, memperkuat persaudaraan, mempererat persatuan dan membangun keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan, senantiasa membimbing serta melindungi kita semua,” katanya.
Zulfikar menuturkan, agenda paripurna yang sementara dilaksanakan saat ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama oleh dua lembaga baik eksekutif dan legislatif. Pembahasan LKPJ Bupati Gorontalo didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Di mana mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun,” jelas Zulfikar.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, tujuan penyusunan LKPJ Tahun 2024 untuk mengetahui tingkat keberhasilan program kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan kepala daerah dalam satu tahun anggaran guna peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan oleh DPRD.
“LKPJ merupakan kewajiban secara konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab hasil kerja yang baik, akan menjadi kurang bermakna, manakala hasilnya tidak terdokumentasikan dalam system pelaporan yang baik,” tandas Zulfikar.
Penulis: Even Makanoneng