Kronologi, Gorontalo – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu mengatakan bahwa merelokasi pedagang yang ada di dalam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) merupakan optimalisasi fungsi pelabuhan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 8 tahun 2012 tentang kepelabuhan perikanan.
“Sekarang kami menertibkan pedagang-pedagang non ikan karena berangkat dari fungsi pelabuhan sebagai tempat pendaratan ikan dan pemasaran lalu didistribusi secara otomatis. Jadi pedagang non ikan itu harus kita tertibkan dari sini,” kata dia.
Setelah merelokasi pedagang-pedagang di pelabuhan tersebut, Lindawaty menyebut bahwa bangunan itu akan diperbaiki dan dijadikan tempat perbaikan jaring oleh para nelayan.
Lindawaty memastikan dalam proses relokasi ini tidak akan ada kekerasan. Sebelumnya juga pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan imbauan melalui media.
“Selama ini komunikasi kita dengan pedagang masih bagus, cara humanis dan persuasif masih mereka terima dengan baik dan memungkinkan tidak akan ada kekerasan. Dari awal Maret sudah sekitar sebulan lebih kami sudah melakukan tahapan dan langkah-langkah dari sosialisasi kepada pedagang non ikan,” katanya.
Sedangkan untuk retribusi yang dibayarkan pedagang selama berjualan di PPI kata Lindawaty, itu adalah sewa lahan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi bukan jenis usahanya, atau bukan orangnya, lapaknya yang kita kenakan sewanya itu berdasarkan retribusi Perda no 1 tahun 2024 terkait dengan retribusi daerah,” ujarnya.
Lindawaty memastikan para pedagang yang akan direlokasi ke Pasar Sentral Kota Gorontalo sudah disediakan lapak untuk berjualan.
“Kami kemarin sudah sudah tinjau pasarnya dengan Pemerintah Kota Gorontalo, dan tempatnya sudah siap bahkan lebih. Semua sudah mendapatkan tempat baik pedagang ayam, sayur, maupun rempah-rempah,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya