Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi hasil perselisihan Pilkada.
KPU Gorut usai melakukan rekapitulasi langsung melakukan pengumuman hasil perolehan suara pada pukul 18.10 Wita.
“Dan kemudian tadi hasil rekapitulasi saksi dari 01 itu menyatakan walk out, namun kami tetap memberikan salinan D Hasil kepada saksinya. Dan juga yang menandatangani itu saksi dari paslon urut 2 dan 3. Itu yang perlu kami sampaikan,” ujar Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar dalam konferensi pers usai proses rekapitulasi, Rabu (23/42025).
Selanjutnya kata Sofyan, saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi
“Jika tidak ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi maka kami akan menetapkan 3 kali 24 jam sejak mahkamah konstitusi memilih mana daerah yang tidak teregistrasi dan yang teregistrasi,” ujarnya
Berikut adalah perolehan suara hasil rekapitulasi KPU Gorontalo Utara pada 19 April 2025:
- 01 Romantis: 35.345 suara
- 02 Bercahaya: 37.985 suara
- 03 Bismillah: 429 suara
- Suara Tidak Sah: 609 suara
- Total Suara (sah dan tidak sah): 74.368 suara.
Penulis: Dani Baderan