Kronologi, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari (MT) menyampaikan instruksi Gubernur YSK terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ANS) yang diwajibkan tetap berada di kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
“Saya harus menyampaikan instruksi pak Gubernur terkait disiplin ASN yang wajib berada di kantor pada saat jam kerja. Saya tidak mau ada laporan ASN berkeliaran diluar kantor pada saat jam kerja, kecuali saat jam istirahat makan. Saya berharap seluruh ASN di jajaran Pemkab Sangihe, mematuhi himbauan pak Gubernur ini,” tutur Thungari, saat memimpin Apel Kerja bersama seluruh ASN di Gelora Santiago Tahuna, Senin (8/4/2025).
Kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mulai menyelaraskan kinerja dengan visi-misi “Sapta Membara”, meski tambah Bupati, masih terdapat berbagai catatan penting yang harus diperbaiki seluruh perangkat daerah, terutama dalam mewujudkan sisa 100 hari kerja.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati MT bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari (TB) serta Sekda Harry Wolff, menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada tiga ASN. Ia berharap, semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe lebih maju dan berbudaya akan tercapai.
Penulis: Ronal Katiandagho