Kronologi, Pohuwato – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Minggu, (2/3/2025).
Zakat fitrah kata Asisten pemerintahan dan kesra, Arman Mohamad, merupakan kewajiban umat Islam pada setiap bulan Ramadan.
“Untuk Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Pohuwato jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras. Sehingga nya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 40 ribu,” katanya.
Perhitungan besaran nilai zakat fitrah itu kata Arman, didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pembayaran zakat fitrah lanjutnya, boleh dengan uang dan juga boleh dengan bahan makanan pokok (beras).
“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” jelasnya.
Kata Arman, pihaknya sengaja menggelar rapat penentuan zakat fitrah diawal ramadan agar supaya umat muslim di Pohuwato memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah tersebut.
“Demikian penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi