Kronologi, Gorontalo – KPU Kota Gorontalo melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Gorontalo terpilih tahun 2024, Rabu (5-2-2025).
Rapat pleno ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 40/PHPU/.WAKO-XXIII/2025.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, menyebut pasangan nomor urut tiga itu meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Pasangan yang ditetapkan hari ini adalah Calon Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea bersama Calon Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel yang meraih suara 39.696 atau 37,52 persen,” jelas Mario pada rapat tersebut.
Lanjut Mario, selanjutnya pihaknya akan mengantarkan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
“Insyaallah besok pukul 9 kita akan mengantarkan salinan ini, dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna pada besok hari,” ujarnya.
Kata Mario, mengenai pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, sesuai dengan yang disampaikan Menteri dalam Negeri (Mendagri), akan dilakukan di Istana Negara.
“Seperti yang disampaikan Mendagri pada rapat evaluasi dengan Komisi II, Presiden meminta tanggal 20 untuk pelantikan serentak, baik yang non sengketa dan putusan dismissal itu akan dilantik secara bersama,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya