Kronologi, Pohuwato – Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi unjuk rasa (Unras) Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda) yang dipimpin aktivis Sonnie Samoe pada Senin, (16/12/2024) resmi dilaporkan ke Mapolres Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kronologi.id, aktivis Sonnie Samoe dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/B/190/XII/2024/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 20 Desember 2024, oleh Mahyudin Ahmad.
Menurut Sonnie, sebenarnya, Unras yang mereka gelar di kantor sementara Bupati Pohuwato itu adalah aksi damai. Namun kata dia, karena tidak ada satupun pihak Pemda yang mau menerima massa aksi, sehingga muncul kekecewaan dari pihaknya dan membalikkan meja yang memang sudah rusak tersebut.
“Ketika kami menyampaikan pendapat, datang dengan damai ke pemda, pejabat publik tak mau menerima kami. Dan meja itu memang sudah tidak baik karena waktu Sopyan mau angkat untuk dibalikkan memang penutup atas sudah terlepas begitu. Pas saya banting, maka terlepas lah dia dari dudukannya,” katanya. Senin, (30/12/2024).
Sehingga lanjut Sonnie, pihaknya tidak memiliki niatan untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang ada di kantor sementara Bupati Pohuwato itu.
“Sehingga tak ada niatan merusak, hanya bentuk protes kecewa dengan pelayanan publik yang buruk di Kantor Bupati,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sonnie, juga mempertanyakan langkah Pemda Pohuwato yang saat ini melaporkan pihaknya ke Mapolres Pohuwato.
“Kenapa sekarang Pemda mempidanakan kami demonstran, Apa karena ada perintah dari perusahaan yang selama ini kami pressure?,” tanya dia.
Padahal kata dia, Pelayanan publik yang buruk tersebut juga bisa jadi pemicu aksi-aksi damai berubah menjadi aksi anarkis sampai pembakaran kantor bupati.
“Intinya adalah bahwa pelayanan publik Pemda Pohuwato itu buruk sekali,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi