Kronologi, Pohuwato – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan aliansi Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Sementara Bupati Pohuwato. Senin, (16/12/2024).
Aksi yang di pimpin oleh Sonnie Samoe tersebut, menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato menerapkan saksi undang-undang perkebunan terhadap perusahaan PT Inti Global Laksana (IGL), Bayan Tumbuh Lestari (BTL), serta PT Loka Indah Lestari (LIL) dan Sawit Tiara Nusa (STN) yang berada di wilayah Kecamatan Popayato dan Popayato Timur.
Menurut Sonnie Samoe, pihaknya mendorong Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib jika dianggap sebagai sebuah tindakan yang melanggar hukum. Namun kata dia, kejadian tersebut merupakan bagian dari ekspresi kekecewaan pihaknya akibat tidak ada satupun pejabat yang memberikan tanggapan ataupun menemui massa aksi.
“Kami kecewa. Satu jam kami berorasi disitu, pemberitahuan (aksi) sudah kami sampaikan sesuai dengan aturan undang-undang, harusnya pemerintah atau perwakilan sudah keluar (menemui massa aksi). Kalau sudah begini kan itu namanya pelecehan. Saya anggap pemerintah mengabaikan, melecehkan atau (tuntutan) yang kami bawa itu tidak penting,” katanya kepada Kronologi.id lewat pesan WhatsApp. Senin, (16/12/2024).
Padahal kata Sonnie, keinginan mereka pada aksi tersebut adalah untuk mendorong pemerintah melakukan penegakan sanksi undang-undang perkebunan yang jelas-jelas dilanggar oleh empat perusahaan itu.
“Pelanggan terhadap undang-undang itu sekitar 8 sampai 11 tahun berlalu, tidak ada sanksi, tidak ada eksekusi dari pemerintah sebagai eksekutif. Sehingga kami anggap ini sudah berlarut-larut, terlalu lama dibiarkan. Dan ketika kami datang lalu diabaikan kan kami pikir Pemerintah menganggap remeh terhadap gerakan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pemda Pohuwato, melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, mengatakan bahwa meskipun hanya menyaksikan lewat video yang beredar, pihaknya mengaku prihatin jika pengrusakan fasilitas pemerintah itu benar-benar terjadi.
“Penyampaian pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang, dan itu kita hormati,” tegasnya.
Saat ini kata dia, melaporkan atau tidak persoalan itu ke pihak yang berwajib bukanlah hal yang penting, namun pihaknya menghimbau agar semua pihak saling menghargai dan taat asas hukum yang berlaku.
Sedangkan terkait dengan tuntutan massa aksi lanjut Arman, ia tidak bisa memberikan jawaban yang pasti, sebab bukanlah bidangnya.
“Saya tidak bisa memberikan jawaban pasti karena bukan bidang saya. Namun, pemerintah bersama DPRD sudah menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dan dialog dengan berbagai pihak, namun penyelesaian masalah ini tidak secepat yang kita inginkan. Yang pasti prosesnya sedang berjalan. Semoga secepatnya ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada video yang beredar, nampak satu buah meja yang ada di kantor sementara Bupati Pohuwato mengalami kerusakan, sedangkan sejumlah kursi juga berserakan.
Penulis: Hamdi