Kronologi, Gorontalo –Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya untuk taat terhadap pajak.
“Saya menghimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” imbau Nuryanto melalui pesan WhatsApp, Selasa (10-12-2024).
Selain itu, Nuryanto juga mengimbau agar pajak yang telah diterima konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah.
“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” kata Nuryanto.
Menurut Nuryanto, dengan taat membayar pajak, pelaku usaha telah bersama dengan pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah. Hal itu disampaikan karena hasil pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” ungkap Nuryanto.
Dalam kesempatan itu, Nuryanto juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk ikut serta aktif mengawasi pengumpulan pajak oleh pelaku usaha. Caranya, kata Nuryanto, tidaklah sulit. Cukup meminta pukulan pembayaran dari pelaku usaha, warga sudah berkontribusi melakukan pengawasan.
“Setelah melakukan transaksi di kasir, minta struk pembayaran yang ada pajak restorannya,” tandas Nuryanto.
Penulis: Audy Anastasya