Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat dua yang digelar di aula I, Senin (9-10-2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, karena telah secara baik melakukan pembahasan terhadap enam rancangan regulasi tersebut, sampai akhirnya ditetapkan sebagai regulasi utuh.
“Dalam konstitusi negara Indonesia, diatur sistem pemerintahan beserta unsur-unsurnya, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Nah, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan pengaturan, agar tujuan yang ingin dicapai bersama, sesuai dengan harapan. Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo , karena telah membahas dokumen rancangan perda yang diusulkan eksekutif,” ujarnya.
Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni tentang penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga adat, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda selanjutnya terkait rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan organisasi mikro, Ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, dan tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah.
“Keenam buah ranperda ini tentunya sudah melalui pembahasan yang sangat detail, mendalam dan komprehensif oleh semua unsur terkait. Maka dari itu, saya atas nama Pemerintah Kota Gorontalo mengucapkan terima kasih dan dianugerahi penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, telah memberikan kontribusi pemikiran , waktu dan tenaga selama proses pembahasan,” pungkas Ismail Madjid.
Penulis: Audy Anastasya