Kronologi, Pohuwato – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato menyerahkan nota pengantar ranperda APBD tahun anggaran 2025 ke DPRD yang ada di wilayahnya melalui rapat paripurna ke-8. Kamis, (14/11/2024).
Menurut Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, APBD tahun 2025 merupakan APBD tahun ke empat pada pemerintahannya dan menjadi APBD terakhir sesuai regulasi berlaku.
“Telah menjadi ketentuan regulasi bahwa RAPBD ini disusun berdasarkan KUA dan PPAS 2025 yang telah disetujui antara pemerintah dan lembaga DPRD beberapa waktu lalu,” katanya.
Kata Suharsi, postur APBD tahun 2025 dalam target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.21.675.323.342, mengalami peningkatan 4,79 persen dari target yang telah ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2024.
“Peningkatan pendapatan pada APBD tahun anggaran 2025 ini terjadi pada komponen pendapatan asli daerah sebesar 41,78 persen dan pendapatan transfer sebesar 2, 25 persen dari target pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Pada RKPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025 juga kata dia, telah dituangkan secara detail pencapaian kinerja makro pembangunan daerah tahun 2023 dan pertengahan tahun 2024, serta target tahun 2025, dimana hal ini menjadi pijakan utama dalam arah kebijakan dan program prioritas tahun 2025, berupa pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, kemiskinan, stunting, pengangguran, dan infrastruktur. Untuk pertumbuhan ekonomi sambungnya, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebesar 2,2 persen, tahun 2023 telah naik signifikan menjadi 4,4 persen.
“Kita berharap dengan semakin giatnya kembali pembangunan baik didanai oleh pemerintah pusat hingga ke pemerintah desa, juga oleh swasta baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, serta secara mandiri oleh masyarakat, akan mempercepat pencapaian target kita tahun 2024 sebesar 5,5 persen dan tahun 2025 sebesar 5,8 persen,” jelasnya.
Untuk infrastruktur lanjutnya, setiap tahunnya pemerintah daerah selalu melaksanakan pembangunan maupun peningkatan kualitas infrastruktur walaupun masih terbatas pada titik tertentu berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan alokasi dana DAK fisik dari pemerintah pusat. Pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan kabupaten, irigasi, telekomunikasi, jaringan air bersih, pariwisata, pasar, perumahan, pendidikan, kesehatan mendapatkan perhatian.
“Namun disadari karena infrastruktur adalah sebuah kebutuhan dasar yang mesti terus dipenuhi dan perbaiki, maka hal ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah yang akan datang untuk memenuhinya sesuai kemampuan keuangan Negara,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi