Kronologi, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe, akhirnya memberi kepastian soal pelaksanaan debat publik empat Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pilkada serentak 2024.
Sekertaris KPUD Sangihe, Alwi Kawoka, kepada Kronologi.Id, menjelaskan pelaksanaan debat publik akan digelar Minggu tanggal 17 November 2024, di Tahuna Beach Hotel.
“Hasil koordinasi dengan KPU Provinsi, pelaksanaan debat publik putaran ke dua akan digelar tanggal 17 November 2024 di Tahuna Beach Hotel,” ujar Alwi.
Ia menjelaskan penetapan waktu dan tempat pelaksanaan debat putaran dua tersebut, merupakan keputusan KPU Provinsi, karena terkait dengan meninggalnya Komisioner KPU Sangihe Iklam Patonaung selaku ketua Devisi Pendidikan Pemilih dan Parmas, sehingga tugas almarhum ambil alih KPU Provinsi.
Namun ketika disentil soal anggaran kegiatan KPU Sangihe sudah habis, Alwi Kawoka tampak “malu-malu” memberi penjelasan penjelasan.
“Memang kondisinya seperti itu, tapi seluruh kegiatan dan tahapan termasuk debat publik putaran dua, akan tetap dilaksanakan dengan anggaran yang ada,” kata Alwi sambil tersenyum.
Namun jawaban mengejutkan Sekertaris KPU Sangihe ini, ketika ditanya soal pernyataan Ketua KPU, Absan Reformasi Tahendung beberapa waktu lalu, bahwa debat putaran dua tak akan dilaksanakan karena ketiadaan anggaran? Sambil tertawa, Kawoka justeru memberi jawaban kontradiktif.
Ia bahkan membandingkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2017- 2022 hanya sebesar 24 miliar, namun bisa terselenggara dengan baik dan punya sisa anggaran senilai kurang lebih Rp 300 juta dan dikembalikan ke daerah.
“Kalau Pilkada 2017-2022, KPU punya anggaran 24 miliar, namun terlaksana dengan baik, bahkan ada sisa anggaran yang dikembalikan ke daerah kurang lebih 300 juta. Sedangkan untuk Pilkada tahun 2024 ini KPU memiliki anggaran 31,5 miliar, masa sudah habis,” jawab Alwi sambil tertawa.
Anehnya lagi, Alwi dengan tegas menyatakan, mestinya anggaran yang dibutuhkan KPU sebesar 39 miliar, tapi usulan penambahan anggaran sebesar 6,8 miliar tidak mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
Pernyataan Sekertaris KPU tersebut praktis memunculkan beragam spekulasi dari berbagai kalangan masyarakat di daerah ini, yang kemudian bereaksi agar pihak berkompoten dalam hal ini BPK RI Perwakilan Sulut untuk melakukan audit terkait pemanfaatan anggaran di KPU Sangihe. Atau jika perlu ada penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Tahuna.
Penulis: Ronal Kariandagho