Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna internal tentang Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 30 September 2024.
Paripurna Penetapan Tata Tertib DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Zulfikar Y Usira didampingi Wakil Ketua DPRD I Roman Nasaru, dan Wakil Ketua II DPRD Awaludin Pauweni, serta Sekretaris DPRD Yahya Podungge.
Zulfikar mempersilahkan Ketua Panitia Khusus Ranperda Tata Tertib DPRD, Jayusdi Rifai, untuk menyampaikan laporannya hasil pembahasan.
“Bahwa laporan ini sebagai pemberitahuan informasi kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD tentang hasil kegiatan pembahasan Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus,” kata Jayusdi membacakan laporan.
Adapun tujuan penyusunan laporan adalah untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Pembahasan Ranperda Tata Tertib DPRD Kabupaten Gorontalo, meliputi pembahasan koreksi, terkait perubahan isi dalam pasal-pasal serta koreksi terhadap kesalahan dalam penulisan dengan pendekatan yuridis formal,” jelas Jayusdi.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Yahya Podungge, membacakan Ranperda DPRD. Setelah ditawarkan dan disetujui oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ketua DPRD, menyatakan bahwa Tata Tertib DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan.
Penulis: Even Makanoneng